Uruguay Ajukan RUU Larangan Aborsi
Thursday, 29 December 2011 09:13 am - Berita & Peristiwa
Sebelumnya pada tahun 2008, Presiden Tabare Vasquez telah menolak keputusan itu namun Presiden Jose Mujica yang memerintah saat ini memberikan sinyal bahwa ia akan menyetujui rancangan undang-undang ini.
Dewan Legislatif saat ini tengah mengajukan RUU tersebut ke dewan setara Senat, yang di kuasai oleh sekutu Presiden Mujica.
Sebuah survei memperlihatkan bahwa sebagian besar masyarakat Uruguay bersikap longgar pada adanya larangan Aborsi.
Dibawah Dewan legislatif saat ini, wanita yang melakukan aborsi dan orang yang membantu mereka akan menghadapi ancaman penjara. Tindakan Aborsi hanya diizinkan pada kasus-kasus pemerkosaan atau saat hidup wanita tersebut berada dalam bahaya apabila tetap hamil.
Para senator telah memperdebatkan mengenai pelulusan RUU ini selama kurang lebih 10 jam sebelum akhirnya Selasa lalu mendapatkan hasil voting 14 persetujuan dari 17 suara yang ada untuk meluluskan RUU tersebut.
"Kami tidak memiliki hak untuk menilai moral seseorang dengan mengatakan bahwa wanita yang melanjutkan kehamilan dan bayinya adalah benar atau untuk tindakan sebaliknya apapun alasannya adalah salah," ungkap Sen Monica Xavier dari Koalisi haluan kiri.
"Bagaimana bisa hukum membiarkan keputusan untuk mengakhiri kehamilan hanya pada sang wanita ?, " ungkap Sen Alfredo Solari dari Partai Oposisi Kolorado. "Bukannya mempromosikan masalah tanggung jawab seorang ayah, dengan (meluluskan) RUU ini kita seolah mengatakan bahwa pria bukanlah apa-apa," lanjutnya.
RUU ini sekarang berada di Chamber of Deputies dimana nantinya akan kembali di bahas pada bulan Maret. Tahun 2008, Majelis dan Senat menyetujui penggolongan aborsi sebagai tindakan kriminal, namun RUU tersebut ditolak oleh Presiden Vasquez.
Kebanyakan Negara di Amerika Latin melegalkan hanya untuk kasus tertentu seperti pemerkosaan, ketika nyawa sang wanita dalam bahaya atau ketika janin mengalami kecacatan yang sangat parah.
Baik Kuba dan Meksiko, walaupun tidak keseluruhan Meksiko, melegalkan tindakan aborsi dengan syarat kandungan masih berumur 12 minggu.
(sf/bbc)
Senat Uruguay telah meluluskan Rancangan Undang-undang yang menggolongkan tindakan aborsi pada masa awal kehamilan 12 minggu sebagai Kejahatan.
Sebelumnya pada tahun 2008, Presiden Tabare Vasquez telah menolak keputusan itu namun Presiden Jose Mujica yang memerintah saat ini memberikan sinyal bahwa ia akan menyetujui rancangan undang-undang ini.
Dewan Legislatif saat ini tengah mengajukan RUU tersebut ke dewan setara Senat, yang di kuasai oleh sekutu Presiden Mujica.
Sebuah survei memperlihatkan bahwa sebagian besar masyarakat Uruguay bersikap longgar pada adanya larangan Aborsi.
Dibawah Dewan legislatif saat ini, wanita yang melakukan aborsi dan orang yang membantu mereka akan menghadapi ancaman penjara. Tindakan Aborsi hanya diizinkan pada kasus-kasus pemerkosaan atau saat hidup wanita tersebut berada dalam bahaya apabila tetap hamil.
Para senator telah memperdebatkan mengenai pelulusan RUU ini selama kurang lebih 10 jam sebelum akhirnya Selasa lalu mendapatkan hasil voting 14 persetujuan dari 17 suara yang ada untuk meluluskan RUU tersebut.
"Kami tidak memiliki hak untuk menilai moral seseorang dengan mengatakan bahwa wanita yang melanjutkan kehamilan dan bayinya adalah benar atau untuk tindakan sebaliknya apapun alasannya adalah salah," ungkap Sen Monica Xavier dari Koalisi haluan kiri.
"Bagaimana bisa hukum membiarkan keputusan untuk mengakhiri kehamilan hanya pada sang wanita ?, " ungkap Sen Alfredo Solari dari Partai Oposisi Kolorado. "Bukannya mempromosikan masalah tanggung jawab seorang ayah, dengan (meluluskan) RUU ini kita seolah mengatakan bahwa pria bukanlah apa-apa," lanjutnya.
RUU ini sekarang berada di Chamber of Deputies dimana nantinya akan kembali di bahas pada bulan Maret. Tahun 2008, Majelis dan Senat menyetujui penggolongan aborsi sebagai tindakan kriminal, namun RUU tersebut ditolak oleh Presiden Vasquez.
Kebanyakan Negara di Amerika Latin melegalkan hanya untuk kasus tertentu seperti pemerkosaan, ketika nyawa sang wanita dalam bahaya atau ketika janin mengalami kecacatan yang sangat parah.
Baik Kuba dan Meksiko, walaupun tidak keseluruhan Meksiko, melegalkan tindakan aborsi dengan syarat kandungan masih berumur 12 minggu.
(sf/bbc)
Like
273
Report this News
Please login or sign up to comment
Related Topicss